Ketua KPK Antasari Azhar tidak pernah mengirimkan pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen. Pesan singkat yang berisi itu bukan berasal dari telepon seluler milik Antasari.
Demikian dikatakan kuasa hukum Antasari, terpidana pemohon peninjauan kembali perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Maqdir Ismail saat membacakan permohonan PK perkara pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Aminal Umam, Maqdir mengungkapkan, dalam bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan Antasari dan Nasrudin dari tanggal 6 Januari 2009, ternyata tidak ada pesan singkat dari nomor telepon seluler yang digunakan Antasari.
Maqdir menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang IT, Dr Ir Agung Harsoyo, ancaman dari pesan singkat yang disebut seolah-olah dikirim dari telepon seluler Antasari itu ternyata bukan dikirim melalui telepon seluler Antasari, melainkan dari alat teknologi informasi oleh pihak lain.
Pesan singkat yang disebut-sebut seolah-olah dari telepon seluler Antasari dan berisi ancaman itu berbunyi "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, kalau sampai terblow up, tahu konsekuensinya".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.