Senin, 05 September 2011

Antasari: Nasib Saya Tolong Jangan Diremehkan

KOMPAS.com - Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, hadir dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).


Harapan kami dan keluarga, agar pengadilan mengungkap tentang siapa sebetulnya yang harus berada di LP Tangerang.


Sebelum membacakan dokumen memori PK-nya, Antasari mengungkapkan isi hatinya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Aminal Umam.

"Nasib saya tolong jangan diremehkan. Hari ini saya berada diruangan ini, sebagai terpidana setelah kemarin saya menjadi terdakwa. Alhamdulilah, saya tetap hadir hari ini dalam keadaan sehat. Sekalipun harapan kami dan keluarga, agar pengadilan mengungkap tentang siapa sebetulnya yang harus berada di LP Tangerang, karena kami tidak sepantasnya berada di LP Tangerang," ungkap Antasari di dalam ruang sidang.

Ia meminta pengadilan dalam hal ini para hakim untuk menegakkan keadilan dengan hati nurani. Pasalnya, menurut dia, pengadilan terdahulu telah mengabaikan barang bukti yang seharusnya diperlihatkan di sidang pengadilannya.

Oleh karena itu, ia minta pengadilan mempertimbangkan barang bukti yang diabaikan seperti SMS dalam telepon genggam miliknya dan milik Nasruddin, serta baju yang dipakai korban saat ditembak.

"Kami sangat menghargai dan menghormati pengadilan. Saya katakan saya juga penegak hukum. Saya menghormati pengadilan. Hakim pasti punya nurani untuk mengungkapkan keadilan. Sejak awal bukti materil siapa sebetulnya yang mengirimkan SMS, HP-nya, sampai sekarang tidak pernah ada. Jaksa juga tidak meminta barang bukti baju. Semuanya tertutupi," paparnya.

Ungkapan hati Antasari ini sempat disela oleh majelis hakim. Namun, tampaknya Antasari mengabaikannya dan ia tetap melanjutkan ungkapannya untuk meminta keadilan.

"Tapi saya percaya, ini semua akan terungkap. Ketika saya sedang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sejumlah perkara saya ditangkap. Tapi saya tetap syukuri dan ikhlas masih bisa bertemu anak istri saya. Untuk itu majelis hakim yang mulia agar ungkap keadilan. Allah maha mendengar Allah Maha Tahu," sambung Antasari.

Ia juga meminta agar dapat membacakan dokumen memori PKnya secara bergantian dengan tim kuasa hukum yang mendampinginya. Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut.

Tampak hadir dalam sidang itu aktor kawakan, Pong Hardjatmo dan Anwar Fuadi, Aktivis Permadi, serta keluarga dan kedua anak Antasari, Andita Dianoctora Antasari Putri dan Ajeng Oktarifka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.