Jumat, 19 April 2013

Pemilik, Penyiar, dan Wartawan Dilarang Masuk Parpol

TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah akan melarang para aktor penyiaran menjadi pengurus partai politik. Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto menyatakan larangan tersebut tercantum dalam revisi rancangan undang-undang penyiaran versi pemerintah.
"Pemilik media massa, pengelola, penyiar dan wartawan dilarang menjadi pengurus partai politik," kata Henry dalam seminar Dominasi Pemilik Media Terhadap Kebijakan Pemberitaan di Universitas Diponegoro, Semarang. Alasannya, menurut dia, aktor penyiaran yang merangkap pengurus partai politik akan merusak konten pemberitaan media.
Namun demikian, lanjut dia, usulan pemerintah terkait revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bisa lolos dan ada kemungkinan juga tidak disetujui DPR. "Ini masih wacana," ujarnya. "Kami menerima banyak laporan yang tidak setuju."
Dia menambahkan, revisi Undang-undang Penyiaran sudah memasuki tahap daftar isian masalah untuk dibahas bersama DPR. "Ada 840 isian masalah antara rancangan versi pemerintah dan DPR," kata Henry.
Selain soal larangan menjadi pengurus partai politik, pemerintah juga akan mengatur konten media agar tetap netral dan seimbang. Selain itu, bakal diatur juga soal struktur media tidak boleh dipakai untuk mendahulukan golongan atau partai politik dan anti-diskriminasi. Anti-diskriminasi itu, Henry mencontohkan, semisal penerapan iklan kepada semua pihak dengan tarif yang sama.
Pelaksana Harian Pengurus ATVLI Jimmy Silalahi menyatakan menjelang pemilu 2014 harus ada kampanye penegakan hukum UU Penyiaran dan UU Pers agar media tetap independen. Saat ini, kata Jimmy, ada sekitar 300 stasiun televisi, 1.000 radio dan hampir 400 media cetak. "Telah terjadi monopoli kepemilikan di sejumlah media massa," ujarnya.
Modusnya dengan cara jual beli izin ikatan di bawah tangan, pembelian saham induk perusahaan (holding) dan jual beli izin secara terang-terangan. Jimmy menambahkan regulator penyiaran sebagai pemegang amanat UU Penyiaran harus tegas dalam penegakan hukum terkait monopoli kepemilikan media.
ROFIUDDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.