diambil dari : http://remotivi.or.id/2011/06/23/apa-kabar-tvri/
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI adalah tempat untuk melayani kepentingan publik, bukan kepentingan partai. Demikian pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Tubagus Hasanuddin dalam kapasitasnya sebagai salah satu narasumber dalam diskusi bertema “Mencari Dewan Pengawas TVRI yang Berkualitas”.
Diskusi yang diadakan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) pada 21 Juni 2011 di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, ini digelar dalam konteksnya merespons pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI.
Dalam siaran persnya KIDP menuntut dilakukannya seleksi ulang Dewas TVRI. KIDP melihat proses pemilihan Dewas TVRI yang telah berlangsung tidak transparan dan minim dari partisipasi publik. Jumlah calon Dewas sudah tersaring menjadi 15 orang, tapi kata Ahmad Faisol, salah seorang anggota KIDP, “Sampai sekarang kita belum pernah mendengar pengumuman resmi siapa ke-15 calon tersebut serta hasil dari fit and proper testyang dilakukan.”
Tubagus sebagai anggota Komisi I yang turut mengurusi bidang komunikasi dan informasi berpendapat, bahwa dalam isu pemilihan Dewas, publik tidak cukup tahu. “Padahal potensi penyalahgunaan wewenangnya sangat rentan,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa yang kerap terjadi adalah Dewas itu titipan dari partai politik atau tim sukses dari calon presiden.
Hadir pula anggota Dewas LPP TVRI 2006-2011 Retno Intan ZA sebagai narasumber. Ia memaparkan empat syarat yang harus dimiliki calon Dewas: (1) Memahami TV publik, (2) Punya rekam jejak yang berkualitas dan kredibel, (3) Mengetahui akar masalah di TVRI dan mencarikan solusinya, dan (4) Mempunyai inovasi memajukan TVRI di segala aspek.
Mentri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang diundang tidak hadir. Sebagai gantinya ia mengutus Henry Subiakto untuk mewakili. Henry menilai, bahwa dalam upaya pemberdayaan TVRI menjadi lembaga penyiaran publik yang bermutu, dibutuhkan perbaikan sistem yang menyeluruh. “Siapapun direkturnya, TVRI tidak akan berhasil,” ujar staf ahli Menkominfo bidang komunikasi dan media massa ini.
Pendapat yang mengusulkan perbaikan sistem dan regulasi juga datang dari tiap narasumber. Retno, misalnya, mengatakan tidak maksimalnya kinerja LPP TVRI dikarenakan salah satunya dalam hal keuangan. Bentuk LPP tidak dikenal dalam nomenklatur penganggaran negara. “LPP belum punya cluster dalam keuangan negara,” ujarnya, “sehingga dana untuk kondisi darurat atau bencana alam-lah yang selama ini dipakai untuk membiayai penyelenggaraan TVRI.”
Sedang Tubagus menyoroti perlunya perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13/2005 yang mengatur tentang LPP TVRI. Ia berpendapat bahwa potensi penyelewengan oleh Dewas TVRI dikarenakan aturan tersebut yang membuat kerancuan. Hal ini terkait dengan penjelasan dalam PP mengenai kewenangan dan tugas Dewas. “Dewas mengawasi, tapi mereka juga yang mengatur dan membelanjakan keuangan,” gugatnya.
Sebagai salah satu narasumer, Paulus Widiyanto, mantan Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Penyiaran, mengatakan bahwa upaya perubahan TVRI dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik sebagai wujud semangat reformasi sampai saat ini belum menghasilkan bentuk yang mapan. Ia berpendapat, transisi kelembagaan ini tidak ditata dalam satu konsep yang utuh. “Pendekatan keperusahaan lebih kental dari pada pendekatan kelembagaan negara,” tulisnya dalam materi presentasinya.
Dalam soal Dewas, Paulus mengutarakan bahwa ketidakjelasan definisi sudah ada sejak awal, di mana UU Penyiaran No. 32/2002 tidak merumuskan secara definitif mengenai Dewas. Ketidakrincian penjelasan ini berpotensi melahirkan tafsir lain yang berdampak pada cara memahami kerja Dewas. Begitupun PP No. 11/2005 yang menurut Paulus, juga tidak mengelaborasi lebih jauh tentang tanggungjawab Dewan Pengawas.(Remotivi/Roy Thaniago)
--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.